Sabtu, 25 Juni 2011

Jatuh dari Kapal Pesiar Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar

Jatuh dari Kapal Pesiar Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar


Perusahaan kapal pesiar Carnival akhirnya sepakat memberikan ganti rugi kepada seorang perempuan asal Texas, Amerika Serikat (AS), setelah mengalami patah kaki dalam perjalanan yang dilakukannya. 

Dilansir USA Today, Senin lalu, perempuan bernama Elizabeth Reimer (67) mendapatkan bayaran senilai 125 ribu dollar AS ( Rp 1,1 miliar), karena mengalami insiden patah kaki ketika naik kapal pesiar Carnival Conquest di Grand Cayman.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa Reimer terjatuh saat hendak naik di kapal di pelabuhan Grand Cayman. Akibatnya, ia terpaksa di kursi roda selama ia berpesiar.Saat ia kembali, maka ia mengajukan tuntutan.

"Ia harus mengenakan pin dan kakinya harus diberi gips," kata sang pengacara,Spencer Aronfeld. Sementara, Carnival menulis bahwa biaya pengobatan itu ditanggung asuransi.




Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post